Sejarah
Inspektorat Daerah Kota Binjai dibentuk pada Tahun 1980, sesuai dengan SK Mendagri No. 220 Tahun 1979 tanggal 6 Nopember 1979. Selanjutnya Struktur Organisasi disempurnakan dengan SK Mendagri No. 111 Tahun 1991 tanggal 30 Nopember 1991, tentang Tata Kerja dan Organisasi Inspektorat Wilayah Kabupaten/ Kotamadya.
Pada Tahun 2001 Inspektorat Wilayah Kotamadya Binjai berubah nama menjadi Badan Pengawas Daerah Kota Binjai yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 8 Tahun 2001. Pada Tahun 2007 Badan Pengawas Daerah Kota Binjai berubah nama lagi, kembali menjadi Inspektorat Kota Binjai, yang dibentuk dengan Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 19 tahun 2007, tanggal 15 November 2007 tentang Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kota Binjai, selanjutnya terbit Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 5 Tahun 2009 tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 19 Tahun 2007 Tentang Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kota Binjai, selanjutnya terbit Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 16 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Laksana Lembaga Teknis Daerah Kota Binjai dan yang terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kota Binjai.
Sesuai Peraturan Wali Kota Binjai Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tugas, Fungsi dan Tata kerja Inspektorat Daerah Kota Binjai, Inspektorat Daerah merupakan unsur pengawas penyelenggaraan Pemerintah Daerah yang dipimpin oleh seorang Inspektur.